Cara dan Syarat Lelang DJKN, Bisa Klik di lelang.go.id

Saniyyah - detikFinance
Sabtu, 28 Okt 2023 15:03 WIB
Ilustrasi lelang. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pelelangan aset sitaan negara merupakan salah satu jenis lelang yang dilaksanakan langsung oleh DJKN Kemenkeu. Pelelangan dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masing-masing daerah.

Namun kini, masyarakat dapat mengikuti transaksi lelang secara daring melalui portal lelang.go.id. Lantas bagaimana cara mendaftar lelang DJKN secara online? Apa saja persyaratannya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Seputar Platform lelang.go.id

Dilansir dari laman resmi DJKN Kemenkeu, lelang.go.id merupakan platform resmi milik pemerintah yang digunakan untuk melaksanakan proses lelang secara online. Platform tersebut memungkinkan peserta lelang tidak harus hadir dalam proses pelaksanaan lelang.

Dalam lelang.go.id, calon peserta lelang dapat melihat berbagai objek lelang, seperti mobil, motor, rumah, ruko, pabrik, barang elektronik, inventaris, dan lain sebagainya. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) juga memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM yang berperan dalam Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memasarkan produknya melalui platform tersebut.

Masyarakat yang hendak mengikuti kegiatan lelang secara online harus melakukan pendaftaran dengan cara membuat akun terlebih dahulu. Jika sudah, akun tersebut dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang, baik sebagai penjual maupun peserta lelang.

Syarat Daftar Lelang DJKN

Menurut laman resmi DJKN Kemenkeu, peserta lelang DKJN adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Seseorang atau badan tertentu tersebut harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor rekening tabungan

Cara Daftar Lelang DJKN

Proses daftar lelang DJKN secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mendaftar lelang DKJN.

2. Kunjungi laman https://lelang.go.id.

3. Klik ikon tiga garis horizontal pada sisi kiri atas layar.

4. Selanjutnya, pilih menu "Daftar".

5. Isi data diri, seperti nama, alamat email, nomor handphone, dan password dengan benar.

6. Jika sudah, klik "Daftar". Selanjutnya, kode aktivasi akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan.

7. Buka email. Lakukan aktivasi akun dengan menekan link yang telah dikirim.

8. Unggah hasil pemindaian (scan) KTP, NPWP, dan buku rekening bank.

9. Lengkapi informasi pribadi, seperti alamat dan pekerjaan.

Cara Mengikuti Lelang DJKN

Setelah berhasil membuat akun, calon peserta lelang dapat langsung melakukan proses lelang dengan cara berikut:

1. Pilih objek lelang dengan tap menu "Ikut Lelang". Untuk memudahkan proses pencarian, gunakan fitur "Filter" lot lelang atau KPKNL penyelenggara.

2. Peserta wajib menyetor uang jaminan dengan jumlah tertentu selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Uang dapat dikirimkan ke rekening KPKNL, balai lelang, rekening khusus pejabat lelang kelas II, atau diserahkan secara langsung kepada balai lelang atau pejabat lelang kelas II.

3. Lakukan penawaran lelang dengan nilai limit yang ditentukan KPKNL.

4. Periksa hasil pelaksanaan dan rekapitulasi penawaran pada menu "Status Lelang".

5. Peserta yang memenangkan lelang DJKN harus melunasi pembayaran harga barang paling lambat lima hari kerja pasca lelang. Ada tambahan dua hari kerja untuk lelang yang terjadwal khusus.

Apabila tidak melunasi barang lelang, maka uang jaminan akan hangus dan dialihkan ke kas negara atau pemilik barang. Tarif barang lelang belum termasuk 2 persen bea lelang dan biaya resmi lainnya.

Sementara itu, peserta yang tidak menang lelang akan mendapatkan pengembalian uang jaminan secara otomatis ke rekening paling lambat dalam kurun waktu 24 jam.

6. Barang dari hasil ikut lelang harus diambil paling lambat tiga minggu setelah kegiatan penjualan.

Demikian informasi seputar persyaratan, cara mendaftar dan cara mengikuti lelang DJKN secara online. Semoga membantu.



Simak Video "Video: KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork