Pontjo Sutowo Tuntut PPKGBK Bayar Ganti Rugi Rp 28 T!

Pontjo Sutowo Tuntut PPKGBK Bayar Ganti Rugi Rp 28 T!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 13:46 WIB
Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pontjo Sutowo pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan.Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan Gelora Bung Karno (GBK). Salah satunya, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menjelaskan, seharusnya ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan dengan nominal itu. Adapun angka Rp 28 triliun ini berupa kerugian usaha atas perkara ini.

"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir menambahkan, tidak menutup kemungkinan nominal ini berkembang seiring dengan jalannya perkara. Ia juga saat menyayangkan langkah main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK, terutama dalam pemasangan portal beton bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan. Adapun beberapa portal tersebut sempat dibongkar langsung oleh pihak PPKGBK pada pekan lalu.

"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak mana pun yang merasa dekat atau mengindentifikasi diri sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara. Tak boleh," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perkara gugatan Rp 28 triliun ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda. Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat ganti rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.

"Kalau pemerintah nggak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Yosef, Selasa (17/10/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.

Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.

"Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun," sebut Yosef.

Sementara itu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian bisnis non materiil, nama baik, hingga nama besar reputasi yang hancur. Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar.

(shc/kil)

Hide Ads