Jelang Pemilu, Jokowi ke Kepala Daerah: Pastikan ASN Netral!

Jelang Pemilu, Jokowi ke Kepala Daerah: Pastikan ASN Netral!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 15:40 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN - Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wanti-wanti kepada para penjabat kepala daerah untuk menjaga bawahan-bawahannya untuk tetap netral mengarungi kontestasi Pemilu 2024. Jokowi menegaskan semua aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas.

Jokowi juga mengingatkan agar kepala daerah juga menjaga netralitasnya. Meskipun begitu, dukungan untuk KPU dan Bawaslu juga harus diberikan namun tanpa intervensi apapun.

"Saya minta jangan sampai memihak. Mudah sekali kelihatan bapak ibu memihak atau tidak. Pastikan ASN itu netral," ungkap Jokowi saat memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi juga meminta agar kepala daerah menjaga kerukunan di tingkat masyarakat. Bila ada percikan-percikan politik yang menyebabkan keributan, hal itu harus segera diselesaikan.

"Terakhir jaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan politik selesaikan dengan baik. Saya akan terus ikuti kerja bapak ibu semuanya. Jika ada masalah sampaikan segera ke Mendagri, kalau kelas berat langsung ke saya," sebut Jokowi.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikcom, pemerintah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada saat momen pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

ASN juga dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu di media sosial dan ranah siber.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pernah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri terkait penegakan netralitas ANS. Azwar Anas mengingatkan ASN yang melanggar bisa disanksi administratif hingga pidana.

"Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman Bawaslu, Kemendagri, begitu juga Polri, jadi jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif, sampai pidana, sehingga jelas aturannya, ASN harus netral dalam pemilihan legislatif eksekutif maupun yang lain," kata Azwar Anas saat ditemui di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) yang lalu.

(hal/kil)

Hide Ads