Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyebut ada perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. Ia menilai perusakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK.
Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15," kata Rakhmadi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Sejumlah orang pada Kamis (26/10) sore disebut merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK. Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.
"Kami telah menyampaikan laporan ke polisi soal tindak pidana perusakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di area Blok 15 yang dikelola oleh PPKGBK dan secara sah milik negara. Kami juga sertakan sejumlah foto maupun rekaman video kejadian sebagai bukti bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam tindak pidana tersebut," kata Saor Siagian, kuasa hukum PPKGBK.
PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara.
Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran. PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak di Blok 15 karena hak guna bangunan yang dimilikinya, yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15. Namun, hingga surat teguran terakhir yang tenggat waktunya 29 September 2023, mereka masih bertahan. Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana," seru Saor.
Sementara itu, Kharis Sucipto dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, selaku kuasa hukum PPKGBK, mengungkapkan bahwa kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
Ia menyebut negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan atau pembelian dari warga pemilik lahan dengan dokumen yang lengkap. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," imbuhnya
"Status kepemilikan negara atas aset ini juga diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan empat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah. Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora," lanjutnya.
Sesuai diktum keenam dalam SKBPN 169/HPL/BPN/89 tersebut, pada saat HGB berakhir, maka secara hukum menjadi bagian dari HPL 1/Gelora, termasuk HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
"HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK selaku pemilik lahan," ungkap Kharis.
Kharis melanjutkan, HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur DKI Ali Sadikin pada tahun 1971.
Jadi, kata dia, dasar dari penerbitan HGB 20/Gelora adalah izin menggunakan lahan untuk mendirikan hotel di kawasan tersebut dengan kewajiban membayar royalti setiap tahunnya kepada negara.
"Dasar penerbitan HGB tersebut adalah izin dari Gubernur DKI, bukan jual beli atau pembebasan lahan. Indobuildco tidak pernah melakukan pembebasan lahan Blok 15," tutup Kharis.
Simak Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':