Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Dengan begitu, pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menempati Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Terkait pihak Pontjo Sutowo yang masih menempati Hotel Sultan, Hadi menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. "Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Menteri ATRRaja Juli Antoni menekankan bahwa pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara tersebut. Ia meminta bahwa pihak Pontjo Sutowo menghormati proses hukum.
"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Juli menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," tegasnya.
Simak Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':