Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Pertemuan itu tindak lanjut dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, pihak Kemendag disebut tengah melakuan proses tindakan korektif yang telah direkomendasikan.
"Bahkan terhitung minggu depan sudah ada progresnya, tapi bisa dijamin setelah 3 minggu hari kerja sesuai dengan program berjalan pada 27 november, 3 tindakan korektif itu semuanya sudah selesai," ungkapnya, ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, mengatakan pihaknya akan segera melakukan tiga tindakan korektif yang direkomendasi oleh Ombudsman RI. Tindakan korektif itu salah satunya terkait waktu penerbitan SPI.
Karena dalam temuan Ombudsman RI, penerbitan SPI disebut tidak seusai ketentuan yang berlaku yakni 5 hari kerja.
"Jadi 3 tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman itu minggu ini sudah finalisasi. Jadi harapan kami itu paling lambat minggu depan sudah selesai, karena pak Yeka menyampaikan 30 hari berarti tanggal 27 November," ungkap Budi.
Adapun tindakan korektif yang dilakukan oleh Kemendag, pertama menerbitkan SPI bawang putih kepada permohonan yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (first in first served) sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2023.
Jumlah kebutuhan impor yang disepakati pada rapat tersebut sebesar 561.926 ton. Pembenahan dan percepatan izin impor bawang putih ini dilakukan demi mendegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Kedua, menyusun dan menetapkan keputusan Menteri Perdagangan terkait dengan Penyelenggaran Sistem Inatrade. Maka jangka waktu pelayanan pernerbitan SPI pada sistem Inatrade yakni SPI diterbitkan 5 hari kerja, harus dimulai semenjak dokumen permohonan SPI yang secara sistem Inatrade dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, berhasil diterima.
Ketiga, Ditjen Daglu Kemendag diminta mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag no 31 Tahun 2023, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.
Budi juga mengatakan nantinya SPI untuk impor bawang putih tidak perlu lagi ada persetujuan dari Menteri Perdagangan. Ia memastikan aturan itu akan dicabut.
"Ya (tidak perlu persetujuan SPI) rencananya akan dicabut," lanjut Budi.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, terdapat 5 temuan terkait dugaan maladministrasi terkait izin impor bawang putih. Pertama, pengabaian kewajiban hukum yakni dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.
Kedua, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dianggap melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Ketiga, penundaan berlarut yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, adanya penyimpangan prosedur yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.
(ada/rrd)