Tak Semua Orang Bisa Masuk Hotel Sultan Sembarangan, Bisa Kena Somasi!

Tak Semua Orang Bisa Masuk Hotel Sultan Sembarangan, Bisa Kena Somasi!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2023 17:05 WIB
Akses Hotel Sultan Dibeton Permanen, Begini Penampakannya
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian menguatkan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan masuk ke Hotel Sultan. Ia menyebut untuk bisa masuk ke Hotel Sultan harus mendapat izin dari PPKGBK.

Saor menjelaskan, izin PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dicabut pemerintah. Sehingga aset tersebut menjadi milik negara dan perlu dilindungi.

"Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Adapun pihaknya sudah menyiapkan semacam kartu akses khusus bagi yang memiliki kepentingan keluar masuk Hotel.

"Jangan disalahkan manajemen kemudian nanti, kalau sampai, karena itu adalah perintah hukum, Anda atau warga negara memasuki tanah tanpa seizin milik orang lain itu dijerat pidana. Nah kami karena sangat menyayangi, atau orang yang mungkin masih menetap di situ, manajemen nanti akan membuat tanpa akses untuk masuk dan keluar," jelasnya

ADVERTISEMENT

Saor Siagian juga melayangkan somasi kepada karyawan PT Indobuildco terkait kisruh Hotel Sultan. Ia menegaskan Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah dibekukan pemerintah.

"Kembali kami imbau sekaligus ini somasi terbuka kepada karyawan-karyawan yang ada di Indobuildco, dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, izinnya sudah dibekukan," ujarnya.

Menurut Saor, jika Indobuildco tetap beroperasional dan mengambil keuntungan dari Hotel Sultan, para karyawan bisa terjerat hukum. Meski mengaku tak ingin hal itu terjadi, Saor menyebut langkah itu perlu dilakukan karena alasan hukum.

"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," bebernya.

Ia menambahkan, terhitung jam 12 malam ini pihaknya meminta petugas keamanan yang masih menjaga portal Hotel Sultan agar mendata siapa saja yang keluar masuk Hotel Sultan. Saor sendiri mengaku tak tahu berapa jumlah pasti masyarakat yang menginap di sana.

"Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk," jelasnya.

Sementara itu PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.

Simak Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/rrd)

Hide Ads