Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan PT Indobuildco terkait kisruh Hotel Sultan yang masih bekerja. Saor mengingatkan izin usaha Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah dibekukan.
Ia mengingatkan karyawan bisa terjerat hukum jika Indobuildco tetap beroperasional dan mengambil keuntungan dari Hotel Sultan. Menurutnya langkah itu perlu dilakukan atas dasar hukum.
"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/11/2023).
Ia menambahkan, terhitung jam 12 malam ini pihaknya meminta petugas keamanan yang masih menjaga portal Hotel Sultan agar mendata siapa saja yang keluar masuk Hotel Sultan. Saor sendiri mengaku tak tahu berapa jumlah pasti masyarakat yang menginap di sana.
"Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk," jelasnya.
Sementara itu PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan masuk ke Hotel Sultan. Ia menyebut untuk bisa masuk ke Hotel Sultan harus mendapat izin dari PPKGBK.
"Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ia menyebut ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Adapun pihaknya sudah menyiapkan semacam kartu akses khusus bagi yang memiliki kepentingan keluar masuk Hotel.
"Jangan disalahkan manajemen kemudian nanti, kalau sampai, karena itu adalah perintah hukum, Anda atau warga negara memasuki tanah tanpa seizin milik orang lain itu dijerat pidana. Nah kami karena sangat menyayangi, atau orang yang mungkin masih menetap di situ, manajemen nanti akan membuat akses untuk masuk dan keluar," jelasnya
"Kembali kami imbau sekaligus ini somasi terbuka kepada karyawan-karyawan yang ada di Indobuildco, dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, izinnya sudah dibekukan," tambahnya.
Adapun PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyebut ada perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. Ia menilai perusakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK.
Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.
"PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15," kata Rakhmadi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Sejumlah orang pada Kamis (26/10) sore disebut merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK. Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.
PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara. Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.
(rir/rrd)