Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 masih digodok di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengumuman UMP disampaikan paling lambat 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker telah melakukan kegiatan konsultasi publik atau serap aspirasi untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"31 Oktober adalah batas akhir untuk rangkaian kegiatan Konsultasi Publik atau Serap Aspirasi yang Kemnaker lakukan untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan, sekaligus di Serap Aspirasi tersebut kami sampaikan kembali tentang prinsip kebijakan pengupahan," ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan setelah serap aspirasi atau konsultasi publik selesai, pihaknya melanjutkan dengan penyelesaian draft revisi PP 36/2021. Dalam hal ini Kemnaker juga berdiskusi dengan Kementerian lain.
"Setelah serap aspirasi atau konsultasi publik selesai, kami lanjutkan dengan penyelesaian draft revisi PP 36/2021 paralel kami lakukan dengan rapat-rapat pembahasan dengan Kementerian lain serta harmonisasi regulasi," jelasnya.
Menurutnya formula penetapan UMP tahun 2023 bakal menggunakan revisi PP 36/2021 tentang pengupahan. Indah menyebut formula ini akan lebih baik dari PP 36/21 yang asli.
"Formula Upah Minimum dengan menggunakan revisi PP 36/2021 akan lebih baik dari PP 36/2021 yang asli dan juga lebih baik dari Permenaker 18/2023," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan UMP 2024 pasti naik karena melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
(ily/kil)