Makelar Adalah Perantara Perdagangan, Ini Tugas dan Contohnya dalam Jual Beli

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 04 Nov 2023 06:30 WIB
Foto: Freepik
Jakarta -

Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orang/badan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain.

Kata lain dari makelar yaitu broker atau pialang. Kenali lebih jauh mengenai apa itu makelar, acuan hukum, dan tugasnya dalam jual beli.

Apa Itu Makelar dalam Jual Beli?

Dikutip e-book Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII oleh Waluyo, dkk., makelar merupakan perantara yang mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjualkan barang. Di sini, mekelar merupakan pihak pemberi kuasa (perantara atas nama orang lain).

Pemberian kuasa diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata. Di mana, dalam pemberian kuasa makelar bertindak sebagai wakil atas batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan.

Dalam hal ini, makelar tidak ikut untuk bertanggung jawab atas penyerahan barang serta pembayarannya. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap.

Makelar akan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga, dengan mengadakan perjanjian. Adapun contoh macam perjanjian berdasarkan pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) antara lain:

  • Perjanjian jual beli barang dagang
  • Kapal-kapal
  • Surat-surat berharga
  • Obligasi
  • Efek-efek
  • Wesel
  • Aksep

Balas jasa makelar dikenal dengan kurtase atau provisi. Makelar mendapatkan kurtase dari pembeli, penjual, ataupun keduanya.

Siapa yang Mengangkat Makelar?

Menurut pasal 62 KUHD, makelar diangkat oleh presiden atau pembesar yang dinyatakan berwenang untuk itu. Seorang makelar juga bisa diangkat oleh pembesar lain seperti kepala pemerintah daerah.

Menjadi makelar harus disumpah, untuk menyatakan bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan baik. Makelar disumpah di depan ketua pengadilan negeri.

Pengangkatan para makelar terdiri dari pengangkatan umum dan akta ynag ditentukan.

Pengangkatan makelar umum adalah untuk segala jenis mata perusahaan. Sementara, makelar yang dalam aktanya ditentukan hanya boleh menyelenggarakan permakelaran untuk jenis-jenis mata perusahaan yang dicantumkan pada akta tersebut.

Dalam pasal 73 KUHD, seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya, sudah tak boleh diangkat kembali dalam jabatannya itu.

Tugas Makelar

Mengacu pada pasal 64 KUHD, pekerjaan atau tugas makelar yaitu melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya. Selain itu, mereka juga punya pekerjaan untuk menyelenggarakan pendiskontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal serta pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.

Dikutip e-book Aspek Hukum dalam Ekonomi karya Yusnedi Achmad, beberapa tugas pokok makelar adalah sebagai berikut.

  • Menjadi perantara dalam jual beli.
  • Mengadakan lelang terbuka dan tertutup penjualan.
  • Menaksir untuk bank hipotik (kredit atau pinjaman berjangka panjang) dan maskapai asuransi.
  • Memberikan keahlian dalam hal kerugian dan kerusakan.
  • Berperan sebagai waist dan arbiter atas suatu hal perselisihan tentang kualitas.
  • Mengadakan contoh barang yang akan diperjualbelikan.

Contoh Makelar

Beberapa contoh makelar yang biasa kita temui dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

  • Makelar sepeda motor
  • Makelar tanah
  • Makelar properti
  • Makelar mobil
  • Makelar elektronik
  • Makelar sewa travel
  • Makelar jasa perlengkapan

Itu tadi penjelasan seputar arti dari makelar yang merupakan perantara pihak berkepentingan dalam perdagangan. Semoga penjelasan tadi bisa menambah pengetahuan dan pemahaman kalian ya detikers.



Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"

(khq/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork