Tes SKD CPNS akan dilaksanakan dalam beberapa hari lagi. Peserta yang lolos seleksi administrasi sudah dapat melihat lokasi dan jadwal tes SKD CPNS 2023 dan menyiapkan dokumen yang diperlukan saat tes SKD CPNS 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 18 November 2023. Tes SKD CPNS akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Saat datang ke lokasi ujian SKD CPNS, peserta harus membawa dokumen-dokumen sesuai ketentuan dari BKN.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2023
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (6/11/2023), berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023:
Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS
1. Kartu ujian SKD CPNS yang diprint berwarna
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain dua dokumen di atas, peserta SKD CPNS 2023 juga diwajibkan untuk membawa alat tulis.
Cara untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023
1. Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk ke akun menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu Resume Pendaftaran
4. Setelah mengklik, maka akan ada tampilan kartu ujian SKD CPNS 2023
5. Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
6. Kemudian pelamar bisa langsung mencetaknya menggunakan printer dengan tinta berwarna
7. Jangan lupa untuk membawa hardcopy kartu ujian SKD CPNS 2023 tersebut
Ketentuan mencetak kartu ujian SKD CPNS
1. Cetak dengan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan di kolom yang disediakan
4. Serahkan kepada panitia saat ujian
5. Pin dan tanda tangan panitia didapat saat ujian
6. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
Sebagai informasi, pada umumnya ketentuan berpakaian peserta SKD CPNS adalah kemeja putih dan rok/celana hitam, tetapi peserta juga harus memperhatikan apakah ada ketentuan berpakaian tambahan dari instansi yang harus dipatuhi. Selain itu, peserta dianjurkan untuk datang 2 jam sebelum tes SKD CPNS 2023 berlangsung.
Lihat juga Video: Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023
(fdl/fdl)