KSPSI Mau Surati Mensesneg Agar Karyawan Hotel Sultan Bisa Kerja Lagi

KSPSI Mau Surati Mensesneg Agar Karyawan Hotel Sultan Bisa Kerja Lagi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 14:59 WIB
KSPSI Mau Surati Mensesneg Agar Karyawan Hotel Sultan Bisa Kerja Lagi
KSPSI Mau Surati Mensesneg Agar Karyawan Hotel Sultan Bisa Kerja Lagi/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana menyurati Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno imbas polemik sengketa kepemilikan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat.

Seperti diketahui, Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibongkar paksa oleh sejumlah orang.

Pemasangan tersebut membuat para karyawan Hotel Sultan dirugikan. Dia menilai cara PPKGBK memasang beton tersebut sama saja dengan meneror para karyawan sekaligus anggota KSPSI. Untuk itu, dia berencana menyurati terkait hal tersebut kepada Mensesneg, selaku penguasa kawasan tersebut besok, Selasa (7/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bersurat secara baik-baik untuk memastikan jangan sampai bisnis di sini terganggu. Ini besok sudah minta temen kita bersurat ke Mensesneg, semoga bisa diterima," kata Jumhur di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, perselisihan yang terjadi antara kedua pihak tidak seharusnya berdampak pada operasional hotel. Pasalnya, masih ada nasib 800 orang yang menggantungkan hidup dari sana. Untuk itu, dia juga ingin membongkar beton-beton permanen tersebut agar hotel bisa kembali beroperasi normal.

ADVERTISEMENT

"Soal kepemilikan biasanya ada kok perusahaan yang ratusan triliun pindah tangan, pindah apa itu biasa, tapi nggak harus mengganggu karyawan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan masuk ke Hotel Sultan. Ia menyebut untuk bisa masuk ke Hotel Sultan harus mendapat izin dari PPKGBK.

"Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ia menyebut ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Adapun pihaknya sudah menyiapkan semacam kartu akses khusus bagi yang memiliki kepentingan keluar masuk Hotel Sultan.

(ara/ara)

Hide Ads