Buruh Tolak PP 36 2021 buat Hitung Formula Upah Minimum

Buruh Tolak PP 36 2021 buat Hitung Formula Upah Minimum

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Nov 2023 15:05 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Patung Kuda
Foto: Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Patung Kuda (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menolak rancangan formula upah minimum yang akan segera ditetapkan Pemerintah.

Pasalnya, formula pengupahan minimum dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan pengupahan yang berada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Andi Gani mengatakan dalam pembahasan yang dilakukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional pihaknya juga sudah menolak rencana ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak jika formula itu yang dipakai. Kami juga menolak penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan PP (RPP) tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripatrit Nasional," tegas Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Andi Gani khawatir jika formula itu yang dipakai sebagai penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum tidak akan signifikan. Untuk itu, Andi Gani mengusulkan agar formula penetapan upah minimum mempertimbangkan dua hal.

ADVERTISEMENT

Pertama, inflasi di kabupaten/kota atau provinsi. Kedua, pertumbuhan ekonomi tanpa ambang batas.

"Kami juga meminta gubernur diberikan kewenangan untuk membuat diskresi penetapan upah minimum sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah," jelas Andi Gani.

Sebelumnya, menurut Andi Gani Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengaku telah melakukan kegiatan konsultasi publik atau serap aspirasi untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Katanya, Indah sudah menjelaskan setelah serap aspirasi, Kemenaker akan melanjutkan dengan penyelesaian draft revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam hal ini Kemenaker juga berdiskusi dengan kementerian lainnya.

Indah, kata Said Iqbal juga menegaskan penetapan UMP tahun 2023 dipastikan bakal menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Indah memastikan formula ini akan lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang asli.

(hal/rrd)

Hide Ads