Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF). Hal itu berarti Indonesia dianggap berhasil oleh dunia internasional dalam memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.
Demikian kata Menko Polhukam Mahfud Md. FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
"Saudara, ini menjadi penting karena dengan demikian oleh dunia internasional, Indonesia ini dianggap cukup berhasil untuk melakukan perang total terhadap korupsi, pencucian uang dan tindak pidana terorisme," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan Indonesia secara resmi bergabung ke FATF pada 27 Oktober 2023. Pada 2001, Indonesia disebut sempat di-blacklist oleh dunia internasional karena tidak memiliki perangkat undang-undang untuk memberantas korupsi di bidang pencucian uang.
Lalu pada 2002, Indonesia membuat undang-undang tapi masih dianggap kurang. Sampai akhirnya pada 2015 Indonesia dikeluarkan dari blacklist.
Setelah keluar dari blacklist pada 2015, kemudian di tahun 2018 Indonesia mendaftar menjadi anggota FATP hingga akhirnya resmi bergabung di tahun ini.
"Organisasi ini terdiri dari beberapa negara dan Indonesia adalah anggota ke-40, baru ditetapkan di Paris pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, yang hadir ke sana waktu sidang itu adalah Pak Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK," ucap Mahfud.
Dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota FATF, dinilai sangat penting bagi perkembangan pemberantasan korupsi. Terutama korupsi-korupsi yang berlanjut dengan tindak pidana pencucian uang atau didahului oleh tindak pidana pencucian uang.
(aid/das)