Janda dan Duda Pensiunan PNS Digaji Segini Tiap Bulan

Janda dan Duda Pensiunan PNS Digaji Segini Tiap Bulan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 14:47 WIB
Tips Kelola Uang THR
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Kehidupan seorang PNS dianggap terjamin hingga hari tua. Saat pensiun, PNS masih mendapatkan gaji dari pemerintah, termasuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda. Gaji untuk pensiunan PNS akan disalurkan oleh PT Taspen. PT Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Setiap PNS sudah otomatis menjadi peserta Taspen. Setiap peserta Taspen wajib membayar iuran setiap bulannya. Dilansir dari situs Taspen, Jumat (10/11/2023), PNS akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulannya.

Pensiunan PNS yang sudah berstatus janda atau duda mendapatkan gaji yang berbeda dari pensiunan PNS biasa. Gaji janda atau duda pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut besaran gaji pokok janda atau duda pensiunan PNS:

Gaji Janda atau Duda Pensiunan PNS

* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan I: Rp 1.170.600
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

ADVERTISEMENT

Selain janda atau duda pensiunan PNS, janda atau duda dari PNS yang meninggal juga turut mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah. Berdasarkan beleid yang sama, berikut besaran gaji janda atau duda dari PNS yang meninggal:

Gaji Janda atau Duda dari PNS yang Meninggal

* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads