Gaji PPPK Naik 8% Tahun Depan, Jadi Segini Nih

Gaji PPPK Naik 8% Tahun Depan, Jadi Segini Nih

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 15:54 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Alokasi transfer ke daerah pada APBN 2024 mengalami kenaikan terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Salah satu prioritasnya adalah kenaikan gaji PPPK sebesar 8% yang mulai berlaku pada tahun 2024.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," kata Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa besaran gaji PPPK setelah naik 8% pada tahun 2024?

Gaji PPPK di 2024

* Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
* Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
* Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
* Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
* Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
* Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
* Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
* Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
* Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
* Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
* Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
* Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
* Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
* Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
* Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
* Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
* Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

ADVERTISEMENT

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Adapun tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads