Tuntut Upah Minimum Naik 15%, Buruh Mau Mogok Kerja Besar-besaran!

Tuntut Upah Minimum Naik 15%, Buruh Mau Mogok Kerja Besar-besaran!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 16:14 WIB
Massa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh gelar aksi di depan Gedung DPR menolak UU Cipta Kerja. Mereka mengancam melakukan mogok massal.
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok kerja nasional secara besar-besaran. Mogok kerja ini dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15%.

Menurut dokumen ajak mogok kerja yang disebar ke para buruh, tertulis mogok kerja rencananya akan dilakukan antara 30 November atau paling lambat 13 Desember 2023.

Aksi ini disebut-sebut akan diikuti oleh 5 juta buruh. Salah satu tuntutan dalam aksi mogok nasional ini ialah kenaikan upah sebesar 15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

KSPI telah mengirimkan instruksi kepada pimpinan federasi afiliasi KSPI dan perwakilan daerah (perda) KSPI. Instruksi tersebut yakni menyeragamkan tuntutan aksi.

ADVERTISEMENT

Adapun alternatif tuntutan aksi yang pertama antara lain meminta/mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 15%.

"Meminta /mempertimbangkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 % yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan," bunyi surat instruksi tersebut.

Kemudian, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal- pasal tentang upah minimum.

"Menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," bunyi instruksi itu lebih lanjut.

(acd/das)

Hide Ads