Berdampak ke Petani Tembakau, Rancangan Aturan Pembatasan Rokok Dikaji Kementan

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 17:12 WIB
Ilustrasi petani tembakau - Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait dengan peredaran produk tembakau dan rokok elektrik. Kementerian Pertanian mengatakan masih mengaji RPP tersebut, karena menyangkut juga petani tembakau di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah. Dia mengakui bahwa aturan itu pasti berpengaruh kepada petani tembakau.

"Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif, itu (di) Kementerian Kesehatan. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya, kan belum," ujarnya saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Pihaknya berkomitmen akan melindungi petani tembakau, karena jangan sampai keputusan pemerintah atas aturan tersebut merugikan petani. Ia menerangkan, posisi Kementan saat ini menjaga seluruh komponen pembangunan perkebunan di Indonesia, terutama petani tembakau.

"Pada posisi apa nanti rancangan itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah gitu kan. Tunggu aja saya kaji supaya tidak salah yang jelas DItjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan. Hubungan saya dengan semua asosiasi saya jaga," terangnya.

Andi menerangkan, terkait aturan ini juga telah diteruskan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Kementan juga tengah mengkaji terkait dengan insentif yang akan diberikan kepada petani.

"Kemarin kita sudah audiensi dengan asosiasi tembakau, bahkan pak menteri kalau bisa ada insentif buat mereka," jelasnya.

Andi menegaskan, Kementan tetap menjaga petani Indonesia. Berkaitan dengan produksi tembakau, pihaknya juga sempat menahan agar cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik sangat tinggi.

"Kita kan kemarin sudah menahan (cukai) 11%, dari permintaan 15%. Kalau itu (15%) kolaps semua, itu kan secara tradisional perkebunan-perkebunan kita yang harus kita jaga," terangnya.

Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan dengan adanya RPP kesehatan terkait pembatasan produk tembakau dan rokok elektronik

"Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, karena mereka harus dijaga," tegasnya.

Sekadar informasi pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait turunan amanah UU No 17 tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam aturan itu dimuat terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, rokok elektronik, ketentuan desain, informasi kemasan, hingga pengendalian iklan rokok.

Dampak ke Industri

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan adanya aturan itu nantinya akan berdampak luas pada industri rokok. Ia menyebut segmen petani juga akan merasakan dampaknya. Petani disebut akan kesulitan menjual hasil tembakaunya.

"Mereka akan kerja di mana? Karena tidak mudah dan sulit mengalihkan ke produk tanaman lain. Pemerintah sudah berusaha ke tanaman lain namun banyak gagalnya. Plus buruh industri akan kerja di mana karena itu RPP ini tidak memikirkan wayout atas larangan tersebut," ucapnya.

Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) meminta industri hasil tembakau agar diberi perlindungan. Hal ini karena industri ini tengah menghadapi beragam tekanan dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengusulkan berbagai tambahan larangan dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun 2024.

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT. Sulami menilai, pasal-pasal di dalam RPP tersebut yang ditujukan untuk mengatur industri ini sangat agresif dan mendiskriminasi tembakau, sehingga akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok ke depannya.

"Semua pasalnya sangat memberatkan. Kalau nanti diberlakukan, peraturan ini (RPP Kesehatan) akan berdampak kepada banyak perusahaan yang tutup, terutama pabrik kecil. Maka dari itu, kami memohon perlindungan dan meminta pemerintah mengeluarkan pasal tentang zat adiktif dari RPP Kesehatan," ujar Sulami.

Kemudian terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2024, Gapero meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kemampuan industri saat ini. Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%.

Kenaikan cukai ini telah berdampak buruk dengan turunnya setoran cukai sampai September 2023 sebesar 5,4% seiring dengan penurunan produksi rokok. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai September 2023 tercatat hanya Rp 144,8 triliun.

"Mengingat kondisi industri saat ini mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30%, sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali," ujar Sulami.




(ada/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork