Harta Pj Bupati Sorong yang Ditangkap KPK Rp 49 Juta, Gajinya Berapa?

Harta Pj Bupati Sorong yang Ditangkap KPK Rp 49 Juta, Gajinya Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 14:24 WIB
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta. Juhra Nasir/detikcom
Foto: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta. Juhra Nasir/detikcom
Jakarta -

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap.

Meski begitu, dalam laporan LHKPN-nya Yan mengaku hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta. Anehnya, ia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin.

Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp 15 juta. Karenanya timbul lah pertanyaan, memang berapa gaji seorang bupati hingga ia hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 49,2 juta?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, besaran gaji bupati telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Namun tak hanya gaji pokok, seorang bupati seperti Sorong Yan Piet Mosso juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan.

ADVERTISEMENT

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Dengan begitu setidaknya Yan Piet Mosso dapat membawa pulang sekitar Rp 5,88 juta setiap bulan.

Selain itu, bupati dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan lain-lain layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas dan kendaraan dinas. Namun semua fasilitas ini harus dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

Tidak berhenti di sana, dalam PP yang sama dijelaskan seorang bupati juga mendapatkan pemeliharaan kesehatan. Biaya perjalanan dinas, biaya untuk pakaian dinas dan atributnya, hingga biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD. Namun biaya operasional ini bukan bagian dari tambahan penghasilan bupati, jadi bila ada kelebihan harus dikembalikan ke negara.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.

Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Adapun, rincian besaran biaya operasional sebagai berikut:

-PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
-PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
-PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
-PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
-PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
-PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD

Simak Video 'Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads