Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera menerbitkan aturan baru berisi skema pemberian bonus dan insentif untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, aturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah menggodok PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," ujar Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Di samping itu, aturan itu juga akan memuat tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
"Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu," kata Anas.
"Tunjangan dan fleksibilitas kan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema defined contribution," sambungnya.
Secara keseluruhan, dari UU ASN itu akan lahir dua turunan PP. Pertama ialah PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Kedua ialah PP tentang Manajemen ASN. Adapun keduanya ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.
"Kami telah merumuskan timeline yang ditargetkan selesai pada 31 April," pungkasnya.
Lihat juga Video: 2000 lebih Calon ASN Kementerian Perhubungan Siap Bekerja