Beberapa waktu belakangan, marak temuan aksi kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah daerah. Salah satunya ialah praktik perjokian.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, praktik perjokian jelas dilarang dalam seleksi CPNS. Salah satu sanksi yang menunggu ialah masuk ke dalam daftar hitam.
"Ini yang terlibat tentunya anaknya (peserta terkait) akan didiskualifikasi. Oh iya kan itu anaknya bisa, saya cek ya kayaknya kebijakannya kalau dia ketahuan nipu begitu nggak boleh daftar lagi. NIK-nya diblokir. Kalau ketahuan terbukti, kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi (aturannya)," katanya, kepada detikcom, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Averrouce mengatakan, joki terkait juga dipastikan akan diproses secara hukum, utamanya menyangkut tindak penipuan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah joki ini terkait dengan satu sindikat joki atau tidak.
"Kalau memang betul di proses hukum saya kira jokinya. Karena kan ini ada penipuan akan dibuktikan oleh aparat penegak hukum kepolisian ya, bahwa ini ada kerja sama yang seperti itu bahwa itu sistematis tentunya harus diselidiki secara masive. Nanti kan ketahuan kalau ada sindikat joki dan akan diselidiki," jelasnya.
Hal ini didukung dengan pernyataan Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan. Ia menegaskan, peserta seleksi tersebut tak diperbolehkan untuk ikut seleksi berikutnya alias masuk daftar hitam (black list).
"Bagi peserta yang ketahuan curang dalam mengikuti tes maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi CASN berikutnya," ujarnya, dihubungi terpisah.
Hasan mengatakan, salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar ialah lewat proses registrasi. Saat registrasi, panitia akan memastikan KTP sesuai dengan peserta pelatihan.
"Ini salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar, dan ketika ketahuan maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, salah satu kasus yanh tengah menjadi sorotan publik ialah kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta saat melakukan melakukan registrasi pengambilan PIN.
"Jadi pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi. Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/11/2023).
"Saat panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa foto di KTP-nya sama dengan KTP peserta lain yang tertinggal di hari sebelumnya. Maka Tim Panitia menyampaikan kepada Tim PAM SDO Intelijen dan segera mengamankan peserta tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, kini oknum tersebut telah diamankan dan dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(shc/rrd)