Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 105 Juta, Berapa yang Dibayar Jemaah?

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 105 Juta, Berapa yang Dibayar Jemaah?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2023 14:27 WIB
Berapa biaya haji terbaru? Pemerintah telah merilis harga baru ibadah haji 2023. Sempat ada proses tawar menawar sebelum disahkan oleh Kementerian Agama.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) alias biaya berangkat haji pada 2024/1445 Hijriah mendatang jadi Rp 105 juta. Jumlah ini tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 90.050.637,26

Melansir dari situs Kemenag, Rabu (15/11/2023), usulan ini disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (13/11) kemarin.

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Yaqut dalam pemeberitaan situs Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Yaqut menyebut angka tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun di Saudi.

Perbedaan BPIH dan Bipih

Hingga saat ini ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada aturan tersebut, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jemaah haji selama di tanah air dan di Arab Saudi.

Sedangkan Bipih adalah uang yang harus dibayarkan jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.

Artinya untuk bisa berangkat haji, jemaah atau masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH. Bukan keseluruhan BPIH yang diusulkan naik jadi Rp 105 juta tersebut.

Biaya Berangkat Haji Tahun Sebelumnya

Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah Nilai Manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah BPIH disepakati, baru dihitung berapa besaran Bipih yang perlu dibayar jamaah, dan berapa yang ditanggung negara dengan Nilai Manfaat.

Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari jumlah tersebut disepakati besaran Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Mundur lagi ke 2022, kala itu pemerintah bersama DPR sepakat nilai BPIH sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7 persen dari BPIH, dan sisanya ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Jadi, komposisi Bipih dan nilai manfaat di tiap musim haji tak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja.

Alasan Kemenag Usulkan Biaya Berangkat Haji Naik Jadi Rp 105 juta

Masih berdasarkan situs Kementerian Agama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan usulan menaikan BPIH 2024 dilakukan karena sejumlah faktor seperti kenaikan nilai kurs (baik Dolar maupun Riyal) dan penambahan biaya layanan.

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Hilman.

"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" tambahnya.

Hilman menjelaskan selisih kurs ini akan sangat berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023 bisa mengalami kenaikan dalam usulan BPIH 2024 karena adanya selisih kurs tersebut.

"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR 146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan," sebut Hilman.

Kedua, layanan yang harganya memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Misalkan saja untuk akomodasi di Madinah dan Makkah Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR 1.373, namun tahun ini Kemenag usulkan jadj SAR 1.454. Demikian juga biaya di Makkah yang ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya.

Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Sebagai contoh konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.

"Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," tegas Hilman.

Biaya Berangkat Haji yang Perlu Dibayar Jemaah Masih Dihitung

Hilman menegaskan bila usulan BPIH 2024 ini masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal.

Selain itu Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi. Seban ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024 yang masih harus dipastikan kembali.

Adapun biaya layanan yang dimaksud berupa biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Karenanya Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan jemaah untuk bisa berangkat haji belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.

"Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," ungkap Hilman.

"Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," tandasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads