Aturan Rokok Bakal Diperketat, Kemnaker Khawatir Bisa Picu PHK

Aturan Rokok Bakal Diperketat, Kemnaker Khawatir Bisa Picu PHK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 16 Nov 2023 17:38 WIB
Petani Tembakau Tulungagung di Tengah Pusaran Aturan Baru
Petani Tembakau di Tulungagung - Foto: Adhar Muttaqin
Jakarta -

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif mendapat penolakan sejumlah pihak. RPP tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terkait ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam RPP tersebut.

Menurutnya, Kemnaker sudah menyampaikan pandangan mereka dalam rapat-rapat lintas kementerian. Menurutnya, ada pasal dalam RUU Kesehatan yang berakibat pada keberlangsungan usaha dan pekerja industri rokok dan tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemnaker sudah menyampaikan pandangan dalam rapat-rapat lintas Kementerian. Intinya kami keberatan terhadap pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang akan berakibat pada keberlangsungan usaha dan pekerja rokok dan tembakau," ujarnya kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).

Dikonfirmasi terpisah, petani tembakau dan cengkeh menyatakan penolakan terhadap RPP Kesehatan. Isi aturan itu tentang pengetatan produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik atau vape.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ada 2,5 juta petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan tersebut. Jika RPP Kesehatan diterapkan, petani akan kehilangan sumber pendapatannya.

"Jika aturan produk tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup para petani yang sudah turun temurun melakukan kegiatan bertani tersebut," kata dia kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ketut, dalam RPP Kesehatan pasal-pasal yang diatur seperti akan melarang total produk tembakau dan turunannya. Dia tak bisa membayangkan jika aturan itu berlaku bagaimana nasib petani, apa lagi sentra perkebunan tembakau dan cengkeh ada di 10 provinsi.

Simak juga Video: Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam, 700 Ribu Batang Rokok Diamankan

[Gambas:Video 20detik]




(ily/kil)

Hide Ads