Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ada 2,5 juta petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan tersebut. Jika RPP Kesehatan diterapkan, petani akan kehilangan sumber pendapatannya.
"Jika aturan produk tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup para petani yang sudah turun temurun melakukan kegiatan bertani tersebut," kata dia kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).
Menurut Ketut, dalam RPP Kesehatan pasal-pasal yang diatur seperti akan melarang total produk tembakau dan turunannya. Dia tak bisa membayangkan jika aturan itu berlaku bagaimana nasib petani, apa lagi sentra perkebunan tembakau dan cengkeh ada di 10 provinsi.
Pertanian cengkeh mayoritas adalah perkebunan rakyat yang arealnya berada di 10 sentra provinsi, di antaranya, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.
"Maka, kami masyarakat petani cengkeh memohon agar pasal-pasal yang berhubungan dengan industri hasil tembakau (IHT) dikeluarkan dari pembahasan RPP Kesehatan saat ini, dan dibuatkan PP terpisah yang dalam prosesnya lebih melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT," ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono mengungkap RPP Kesehatan mengancam penghidupan hampir 6 juta tenaga kerja yang menggantungkan mata pencariannya pada ekosistem pertembakauan.
"Oleh karena itu, AMTI dan seluruh ekosistem pertembakauan sepakat untuk meminta aturan produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan," tuturnya.
Menurutnya, jika ada RPP Kesehatan itu, bukan hanya akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tembakau, tetapi petani hingga pedagang juga kehilangan pekerjannya.
Hananto juga mengungkap banyak pekerja perempuan di industri tembakau yang tergolong tulang punggung keluarga. Jika RPP Kesehatan itu diterapkan tentu akan berdampak kepada para pekerja tersebut.
"Segmen Sigaret Kretek Tangan, yang mana 97% menyerap tenaga kerja perempuan. Para pekerja SKT ini menjadi tulang punggung perekonomian keluarga, lingkungan dan daerah. Regulasi yang eksesif dan restriktif akan berdampak pada penurunan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Untuk itu para petani menolak adanya RPP Kesehatan tersebut. Petani meminta pasal-pasal yang berpengaruh pada keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh dihapus.
Simak juga Video: Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam, 700 Ribu Batang Rokok Diamankan
(ada/kil)