API Usulkan Penyelundup Tekstil Dijerat UU Korupsi
Senin, 06 Nov 2006 12:53 WIB
Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan dua solusi dalam pemberantasan penyelundupan tekstil yang akan dibahas dalam sidang kabinet Senin ini."Usulannya diadakan operasi pasar ke pasar yang diindikasikan tempat penjualan barang selundupan dan para peyelundup dijerat dengan UU Korupsi," kata Ernovian G Ismy, Sekjen API, ketika dihubungi detikcom, Senin (6/11/2006).Alasan pengenaan UU Korupsi terhadap penyelundup tekstil karena selama ini penyelundup hanya bisa dikenai UU Kepabeanan apabila tertangkap masih dalam lingkup pelabuhan.Sebaliknya jika si penyelundup sudah diluar teritori kepabeanan tidak bisa bisa diusut lagi. Departemen Perdagangan pun tidak bisa menjerat para penyelundup dengan UU Perlindungan Konsumen. Akibatnya permasalahan penyelundupan tidak pernah selesai dan penyelundup terus merajalela.Dalam pembahasan sidang kabinet hari ini, API juga dimintai data angka penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) "Setiap tahunnya angka penyelundupan TPT terus naik, tahun 2004 dari konsumsi TPT nasional barang selundupan mencapai 22 persen, sementara pada tahun 2005 dari konsumsi TPT nasional 836 ribu ton 59 persen merupakan barang selundupan yakni mencapai 489 ribu ton," papar Ernovion.
(arn/ir)











































