Pengusaha Usul UMP Jakarta Naik Rp 141.000, Buruh Tak Sepakat

Pengusaha Usul UMP Jakarta Naik Rp 141.000, Buruh Tak Sepakat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 14:37 WIB
Close-up of couple doing finances at home
Ilustrasi gaji - Foto: thinkstock
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, diumumkan paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023. Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu.

Dengan begitu UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp 5.043.000, dari sebelumnya Rp 4.901.798 di 2023.

"Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp 141 ribu)," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Nurjaman menyebut usulan tersebut belum disetujui oleh perwakilan buruh. Adapun buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15%.

"Buruh belum sepakat," singkatnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dikutip dari detiknews, dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.

"Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi.

Simak juga Video 'Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/kil)

Hide Ads