Dewan Periklanan Indonesia, Asosiasi Periklanan dan Industri Kreatif sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penolakan terhadap larangan iklan rokok yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengatakan isi surat itu tidak soal penolakan saja, tetapi akan disajikan data bagaimana tingginya pengaruh aturan itu jika diberlakukan pada industri periklanan dan media.
"Jadi, menurut saya yang kita lakukan memikirkan strategi approach-nya, usul saya konkret, satu, kan kita sudah punya surat, kita bikin sebuah surat lagi yang redaksionalnya, lebih detail dan dalam tanda petik sedikit nakal, ditujukan ke pak Presiden," dalam acara diskusi Dampak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan terhadap Industri Kreatif, di Meradelima Restaurant, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini RPP ujung-ujungnya yang menandatangani Pak Jokowi. Kita langsung bikin surat, kita tanda-tangani bersama-sama. Jadi kita bikin surat lagi kirim melalui pak Pratik (Menteri Sekretariat Negara Pratikno)," ujarnya.
Kemudian usulan itu pun disambut dengan keterangan setuju oleh asosiasi periklanan hingga industri kreatif lain yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan sebelumnya pihaknya dengan beberapa asosiasi media juga pernah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan aturan Publisher Rights atau hak penerbit yang hingga akhirnya aturan itu tertunda disahkan pemerintah.
Untuk itu pihaknya setuju untuk terkait menolak aturan pelarangan iklan rokok pada media digital dan penyiaran juga disampaikan ke Jokowi.
"Waktu yang RPP publisher rights IDA dengan beberapa asosiasi media berkirim surat ke Presiden dengan data hingga tertunda penandatangannya. Kita setuju untuk bersurat ke Pak Jokowi," tegasnya.
Sebelumnya, asosiasi periklanan hingga media telah membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Isinya terkait dengan penolakan terhadap isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran tersebut mewakili aspirasi dari beragam asosiasi, yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi iklan Indonesia (IRPII).
(ada/kil)