Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 resmi naik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,6%.
Dengan begitu UMP DKI Jakarta naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.
"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan, DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,3. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa melewati aturan alpha maksimum 0,3," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu.
Dengan begitu UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp 5.043.000, dari sebelumnya Rp 4.901.798 di 2023.
"Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp 141 ribu)," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2023).
Namun Nurjaman menyebut usulan tersebut belum disetujui oleh perwakilan buruh. Adapun buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15%.
"Buruh belum sepakat," singkatnya.
(ily/kil)