Kemnaker: 25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP, Sisanya Ditunggu Sampai 23.59 WIB

Kemnaker: 25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP, Sisanya Ditunggu Sampai 23.59 WIB

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 17:41 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri
Foto: Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri/Shafira Cendra Arini-detikcom
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut 25 dari 38 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemnaker menyebut lebih dari setengah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP.

"Pukul 16.44 ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50% provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers pada Selasa (21/11/2023). Kendati demikian, ia tidak menyebut secara rinci provinsi mana yang sudah dan belum menetapkan UMP.

Indah kemudian menjelaskan, dengan ditetapkannya UMP berarti pemerintah daerah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja. Indah pun mengajak semua pihak untuk menghargai kebijakan yang sudah diambil oleh gubernur masing-masing provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil. Karena kalau sudah mengeluarkan Surat Keputusan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang isinya ada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha," sambungnya.

Sementara untuk provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP, Indah menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan masing-masing provinsi sampai pukul 23.59 WIB. Adapun untuk batas waktu pengumuman UMP untuk kabupaten/kota adalah 30 November 2023.

ADVERTISEMENT

"Kita berpikir positif, (provinsi yang belum mengumumkan) kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB. Batas akhir Kabupaten/Kota 30 November," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, sejumlah provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP di antaranya Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan DKI Jakarta.

(ara/ara)

Hide Ads