Heru Budi Naikkan UMP Jakarta Rp 165.583, Lebih Tinggi dari Usulan Pengusaha

Heru Budi Naikkan UMP Jakarta Rp 165.583, Lebih Tinggi dari Usulan Pengusaha

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 17:51 WIB
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 165.583.

Heru pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 dan tidak bisa melebihi aturan. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jumlah tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan pengusaha. Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman sebelumnya mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp 5.043.000," kata Nurjaman saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).

ADVERTISEMENT

Namun Nurjaman menyebut usulan tersebut belum disetujui oleh perwakilan buruh. Adapun buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15%.

"Buruh belum sepakat," singkatnya.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.

"Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi.

(ily/kil)

Hide Ads