7. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. Keputusan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor:562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
8. Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).
9. Sumatera Selatan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.
"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya dikutip detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).
10. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.
Dikutip dari detiksumbagsel, dengan kenaikan 4,04 persen. Artinya, UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.
Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
11. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.
"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dikutip dari Antara.
12. Bali
Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.
"Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).
13. Nusa Tenggara Barat
Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.
Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).
14. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.
Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sesuai dengan formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Erni saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Kupang, dikutip dari Antara.
15. Kalimantan Selatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.
"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia.
16. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.
"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.
Lanjut ke halaman berikutnya.