11. Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.
12. DKI Jakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Jumlah tersebut naik sebesar 3,6% atau naik sekitar Rp 165 ribu.
Heru pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 dan tidak bisa melebihi aturan. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
13. Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
14. Jawa Tengah
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.
"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023). Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. "2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.
Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
16. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
17. Bali
Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.
"Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).
18. Nusa Tenggara Barat
Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.
Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).
19. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.
Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
20. Kalimantan Selatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.
"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia.
21 Kalimantan Barat
Melansir CNBC Indonesia, UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.
22. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.
"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.
23. Kalimantan Utara
Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP di Kalimantan Utara tahun 2024 ditetapkan naik 3,38% atau Rp109.951 jadi Rp3.361.653 dibandingkan UMP tahun 2023.
Klik halaman berikut buat tahu provinsi mana lagi yang sudah mengumumkan UMP