Sebanyak 33 Provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun kenaikan UMP di sejumlah daerah cukup bervariasi. Provinsi DKI Jakarta misalnya yang menetapkan UMP 2024 naik sebesar Rp 165 ribu. Sementara UMP bengkulu tahun 2024 naik sebesar Rp 88 ribu.
Berikut daftar 33 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP:
1. Aceh
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.
"Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).
2. Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.
"UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).
3. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
4. Bengkulu
Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38% atau Rp 88.500 jadi Rp 2.507.079,24 dari posisi UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.418.280.
5. Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).
6. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.
Dikutip dari keterangan tertulis, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jumlah ini naik dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.
7. Kepulauan Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara
8. Sumatera Selatan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.
"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya dikutip detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).
9. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.
Dengan kenaikan 4,04 persen artinya UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.
10. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.
"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dikutip dari Antara.
Ada provinsi lain yang sudah mengumumkan UMP, klik halaman berikutnya
(ily/kil)