Rencana Penerapan Single Salary PNS Bikin MenPAN-RB Galau

Rencana Penerapan Single Salary PNS Bikin MenPAN-RB Galau

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 18:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Foto: Irvan Maulana/detikJabar
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) masih terus dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Anas juga masih mempertanyakan apakah penerapan single salary betul-betul mampu meningkatkan kinerja para ASN. Pasalnya yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN di tengah perbaikan pendapatannya.

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama. Kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit, yang nggak kerja bagaimana," kata Anas saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, penerapan sistem gaji tunggal akan terkait dengan masalah fiskal baik di pusat maupun daerah. Karenanya harus diperhitungkan dengan matang.

Sebagai informasi, perbaikan remunerasi bagi para ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah kini tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan itu mengatur tentang manajemen ASN dan tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada ASN. PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN.

Dalam aturan itu, Anas menyebut pendapatan untuk ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

"Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/11).

"Tunjangan dan fleksibilitas kan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema defined contribution," sambungnya.

(aid/rrd)

Hide Ads