Pemerintah setiap daerah di Indonesia resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Hal ini pun ditanggapi oleh pengusaha dan buruh.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, penetapan kenaikan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik. Karena menurutnya, penetapan UMP juga harus melihat kondisi perekonomian terkini.
"Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
"Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya-upaya penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan UMP antar daerah memang tidak bisa dipukul rata. Hal itu karena demi kepentingan perekonomian nasional dan daerah.
Tidak sama ratanya UMP antar daerah juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonom, data BPS, dan kondisi rill tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah," terangnya.
Respons Buruh
Namun, buruh tegas menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) jauh dari 15%. Misalnya khusus DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp 165.583.
Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengungkapkan dengan kenaikan ini tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Karena itu buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%.
Dia mencontohkan, jika saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Pj Gubernur.
"Jika kenaikannya hanya Rp 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok! Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%," kata dia dalam siaran pers.
Baca juga: Skema Baru Gaji PNS Ditarget Diterapkan 2025 |
Buruh Mau Mogok Kerja
Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan mogok nasional bersama puluhan ribu buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember atau kurang lebih 2 pekan. Mogok kerja ini akan melibatkan 5 juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.
Lihat Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 di 25 Provinsi