Skema Baru Gaji PNS Ditarget Diterapkan 2025

Skema Baru Gaji PNS Ditarget Diterapkan 2025

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 19:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut harus bekerja di kantor (work from office) usai libur Idul Fitri.
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana akan mengubah sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Nantinya, sistem penetapannya akan mirip dengan yang diterapkan di luar lingkungan pemerintahan.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan, sistem penggajian baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Yudi mengatakan, PP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang. Menyusul penerbitan aturan itu, uji coba di lapangan akan mulai dilakukan. Apabila sesuai rencana, ditargetkan skema baru ini bisa diterapkan pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan pelaksanaan selesai April 2024. Harapannya sih kita bisa roll on (diterapkan) di 2025. Mudah-mudahan simulasi bisa selesai tahun ini, 2024 uji coba, dan 2025 mudah-mudahan sudah bisa di roll on," kata Yudi, dihubungi Rabu (22/11/2023).

"Kalau sesuai rencana. Kita nggak tahu ini masih dihitung Kementerian Keuangan. Prinsipnya, reformasi birokrasi ASN ini harus tidak membebani pengeluaran negara, APBN dan APBD. Harus dihitung betul,' imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yudi mengatakan, saat ini skema penggajian baru tersebut tengah dalam tahap awal, yakni simulasi di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah. Simulasi ini dilakukan dengan membuat anggaran manajemen ASN dalam anggaran belanja pegawai di instansi terkait.

"Tahap kedua kita simulasikan bagaimana case kalau dimigrasikan (dari skema lama ke skema baru). Berapa banyak pegawai yang masih di bawah rentang, berapa banyak yang di dalam rentang, berapa banyak yang sudah melampaui dari rentang gaji itu," paparnya.

Dari hasil simulasi tersebut, apabila masih banyak pegawai yang gajinya tergolong di atas rentang yang telah ditetapkan, artinya rentang gaji tersebut terlalu kecil dibandingkan pemberian upah yang diterima atau take home pay sekarang. Sehingga, perlu disesuaikan kembali.

Setelah itu, barulah akan ada simulasi insentif kinerja. Insentif ini rencananya diberikan dalam 3 bulanan dan ada juga yang akan diberikan secara tahunan. Namun ia menegaskan, besarannya akan disesuaikan dengan porsi anggaran manajemen ASN tiap-tiap instansi.

Meski sistem ini mirip dengan single salary, namun menurutnya kurang tepat bila skema ini disebut demikian. Single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Sementara skema baru ini masih akan memberikan intensif kinerja dan benefit pegawai.

Konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji, ditambah dengan bonus dan manfaat. Meski begitu, menurutnya juga kurang tepat bila disebut setara atau sama dengan gaji BUMN. "Dan bukan sama dengan (gaji) BUMN, tapi kompetitif," tegasnya.

Namun, ia tak menampik kalau skema penggajian BUMN menjadi salah satu benchmark, utamanya dalam hal skema pemberian insentif. Nantinya, gaji PNS akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya pun juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

"Kan ASN sekarang nggak kenal bonus. Jadi kinerja sama atau lebih (bagus) sama-sama nggak dapat bonus. Tahunya THR, gaji ke-13, tukin, tak dihubungkan dengan kinerja unit," pungkasnya.

(shc/rrd)

Hide Ads