Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema baru untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat skema baru ini, diharapkan gaji pegawai negeri akan lebih adil dan kompetitif.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, skema yang dimaksud bukan penyetaraan terhadap gaji pegawai Badan Usaha Milik negara (BUMN) ataupun single salary seperti yang beredar di masyarakat.
"Itu maksudnya kita restructure komponen penghasilan ASN. Namanya bukan single salary, tapi total reward," kata Yudi, dihubungi Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Skema Baru Gaji PNS Ditarget Diterapkan 2025 |
Menurutnya, single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Namun lebih dari itu masih ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang akan diberikan. Konsepnya akan sama seperti gaji pegawai swasta. "Prosesnya dalam tahap simulasi, ada 8 instansi pusat dan 8 daerah," imbuhnya.
Yudi menjelaskan, skema yang tengah dicoba simulasinya ialah remuneration mix yang baru, yang mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%.
Ia juga menekankan, skema ini bukanlah penyetaraan dengan BUMN tetapi kompetitif. Hal ini dalam artian, pemerintah membuka kesempatan untuk talent mobility sehingga pegawai BUMN bisa pindah ke instansi pemerintah, begitu pula sebaliknya.
"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau nggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berAKHLAK," jelasnya.
Namun ia tak menampik kalau skema penggajian BUMN menjadi salah satu benchmark, utamanya dalam hal skema pemberian insentif. Nantinya, gaji PNS akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
"Insentif bisa mengambil contoh bagaimana insentif di BUMN. Mereka bisa dapet, misalnya bonus berapa kali gaji. Kan ASN sekarang nggak kenal bonus. Jadi kinerja sama atau lebih (bagus) sama-sama nggak dapat bonus. Tahunya THR, gaji ke-13, tukin, tak dihubungkan dengan kinerja unit," pungkasnya.
Yudi mengatakan, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ditargetkan PP ini rampung pada April 2024. Menyusul PP tersebut, uji coba penerapan skema ini akan mulai diimplementasikan.
Tonton juga Video: Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?