Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga melakukan pemerasan terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat masih dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terlepas dari kasus yang menimpanya, Firli ternyata mendapat upah yang sangat besar sebagai ketua KPK. Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, dalam pasal yang sama tertulis besaran gaji pokok untuk Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000. Artinya Firli bisa membawa pulang Rp 32.254.000 setiap bulan.
Tidak berhenti di sana, dalam pasal 4 juga tertulis Ketua KPK berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000, tunjangan asuransi dan kesehatan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Lebih lanjut dalam pasal yang sama dijelaskan juga besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Dengan begitu, selain gaji dan tunjangan jabatan-kehormatan sebesar Rp 32.254.000 tadi, Firli masi bisa membawa pulang Rp 67.296.000 per bulan (tunjangan perumahan + tunjangan transportasi). Pada akhirnya, Firli yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mampu membawa pulang Rp 99.550.000 per bulan.
Simak Video: Respons Jokowi soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL