Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Penghargaan buat Firli Bahuri

Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Penghargaan buat Firli Bahuri

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 14:12 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa yang mendapatkan penghargaan tersebut bukan Firli.

"Jadi yang mendapatkan anugerah itu bukan Pak Firli atau Ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK. Jadi institusi yang mendapat itu," kata Prastowo kepada awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo menegaskan penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) yang berprestasi dalam mengelola aset negara. Undangan yang diberikan pun ditujukan untuk institusi atau lembaga terkait, bukan perorangan.

Dia bilang, peristiwa tersebut hanya sebuah kebetulan semata dan yang menghadiri dari KPK adalah Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

"Di sini kami sampaikan bukan ke pribadinya, tetapi ke institusinya. Kebetulan kan kalau KPK pimpinannya Pak Firli. Kemarin Pak Sandi juga datang mewakili Kemenparekraf, Pak Hasyim Asy'ari mewakili KPU, dan sebagainya. Kebetulan saja peristiwanya berbarengan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) kemarin.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

(ara/ara)

Hide Ads