Cek! Ternyata Begini Cara Hitung Upah Lembur

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 19:30 WIB
Ilustrasi gaji - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Karyawan yang bekerja di luar waktu kerjanya berhak memperoleh upah lembur. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Pasal 21 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, besaran upah lembur dibedakan tergantung dari hari kerjanya. Hitungan upah lembur juga akan berbeda jika sudah memasuki jam tertentu.

Dikutip detikcom dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (23/11/2023), berikut cara hitung upah lembur:

1. Besaran Upah Lembur di Hari Kerja

- 1 jam pertama = 1.5 x upah/jam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya = 2 x upah/jam

2. Besaran Upah Lembur di Hari Libur (6 Hari Kerja)

- Jam pertama sampai jam ke-7 = 2 x upah/jam
- Jam ke-8 = 3 x upah/jam
- Jam ke-9, 10 dan 11 = 4 x upah/jam

3. Besaran Upah Lembur di Hari Libur yang Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek

- Jam pertama sampai jam ke-5 = 2 x upah/jam
- Jam ke-6 = 3 x upah/jam
- Jam ke-7, 8 dan 9 = 4 x upah/jam

4. Besaran Upah Lembur di Hari Libur (5 Hari Kerja)

- Jam pertama sampai jam ke-8 = 2 x upah/jam
- Jam ke-9 = 3 x upah/jam
- Jam ke-10, 11 dan 12 = 4 x upah/jam

Adapun cara hitung upah/jam bisa menggunakan rumus upah/jam = 1/173 x upah sebulan. Contohnya, karyawan dengan waktu kerja 40 jam per minggu punya gaji Rp 4 juta per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut diketahui upah/jam karyawan itu adalah Rp 23.121.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork