UMP Naik, Bagaimana Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

UMP Naik, Bagaimana Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 24 Nov 2023 06:00 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sejumlah daerah sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP tersebut berlaku langsung per 1 Januari 2024.

Besaran kenaikan UMP 2024 berbeda-beda antar daerah. Lantas dengan naiknya UMP, apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bakal naik juga?

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menjelaskan, pihaknya bakal mengacu kepada regulasi yang berlaku. Menurutnya besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas semuanya kan kita berdasarkan penghasilan dan juga besaran regulasi. Kan kita berdasarkan satu nilai persentase, sudah ada ketentuannya. Jadi mengikuti aja," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah. Rinciannya pekerja membayar sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hampir semua provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2024. UMP Provinsi DKI Jakarta misalnya yang ditetapkan naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," jelas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

(ily/rrd)

Hide Ads