Setiap upaya atau program yang diadakan oleh pemerintah pasti memiliki kegunaan dan tujuannya masing-masing. Salah satunya adalah program regsosek. Mungkin sebagian dari kita akan merasa tidak familiar dengan regsosek.
Apa sih regsosek itu? Regsosek adalah singkatan dari Registrasi Sosial Ekonomi. Regsosek menjadi program yang diadakan oleh Badan pusat Statistik (BPS).
Untuk tahu lebih dalam mengenai pengertian regsosek, dasar hukumnya, dan rincian informasi yang dikumpulkan dalam pendataan regsosek, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yang berhasil detikFinance rangkum.
Pengertian Regsosek
Dikutip melalui laman resmi Badan Pusat Statistik, regsosek adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam membangun data kependudukan tunggal, atau disebut Satu Data Indonesia.
Pemerintah ingin mempunyai sebuah database penduduk yang mampu mencakup seluruh identitas penduduk Indonesia agar memudahkan proses pengaksesan. Dengan adanya data kependudukan tunggal, maka berbagai program bisa dilaksanakan secara efisien, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih.
Pendataan regsosek meliputi pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia, yakni mulai dari profil, kondisi sosial, ekonomi, hingga tingkat kesejahteraan penduduk. Dengan adanya data regsosek, diharapkan bisa meningkatkan kualitas dari semua layanan pemerintah yang ada.
Layanan pemerintah tersebut antara lain bantuan sosial, administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Regsosek sangat penting untuk segera dijalankan, karena masih terbatasnya cakupan dari data sosial ekonomi penduduk Indonesia yang ada.
Pendataan Regsosek 2023
Regsosek 2023 dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 21 Mei 2023. Regsosek kembali dilaksanakan karena sebagai tindak lanjut dari hasil pendataan yang dilakukan tahun sebelumnya oleh pihak BPS.
Dikutip melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, data pendataan awal dari regsosek sudah selesai dilakukan, dan akan diserahkan kepada Bappenas.
Hasil pendataan regsosek yang dilakukan pada tahun 2022 dikonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga dari 514 kabupaten atau kota. Selain itu, ada penambahan data keluarga sekitar 77 ribu. Data-data tersebut sudah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga
Dasar Hukum Regsosek
Program yang dijalankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai dasar hukum. Berikut ini dasar hukum regsosek dikutip melalui laman resminya:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dn Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Rincian Informasi yang Dikumpulkan
Data yang dikumpulkan oleh pihak regsosek meliputi profil, kondisi ekonomi dan sosial, hingga tingkat kesejahteraan. Untuk cakupan yang lebih luas, data regsosek akan memerlukan informasi seputar sosial ekonomi dan status kesejahteraan dari masyarakat. Berikut ini rincian informasinya:
- Kondisi sosio-ekonomi demografis
- Kepemilikan dari aset
- Kondisi sanitasi air yang bersih
- Kondisi rumah yang ditinggali
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
- Informasi seputar geospasial
- Tingkat kesejahteraan
- Informasi terkait sosial lainnya.
Demikian informasi mengenai regsosek, semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: RI Dihantam Badai PHK, Jumlah Pengangguran Naik Jadi 7,28 Juta Orang"
(fds/fds)