19 Provinsi Tawarkan Investasi Minyak

19 Provinsi Tawarkan Investasi Minyak

- detikFinance
Rabu, 08 Nov 2006 23:34 WIB
Palembang - Sebanyak 19 provinsi dan 50 kota dan kabupaten di Indonesia membuka peluang kerjasama dengan investor di bidang perminyakan dan gas. Penawaran tersebut diajukan melalui Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang mewadahi 19 provinsi serta 50 kabupaten dan kota penghasil migas di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua FKDPM Alex Noerdin kepada pers di Palembang, Rabu (08/11/2006). "Ada lima klasifikasi potensi migas yang bisa dikerjasamakan antara pengusaha dan investor di sektor migas dengan daerah penghasil migas. Kerjasama tersebut bisa dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) setempat," urai Alex. Lima klasifikasi potensi migas tersebut adalah potensi sumur-sumur tua, potensi lapangan-lapangan marjinal, participating interest, open area, dan relinquishment berdasarkan kedalaman atau lapangan marjinal di daerah yang ada wilayah kerja perminyakan atau WKP. Alex menjelaskan, potensi sumberdaya alam migas yang bisa dilakukan di daerah dan dapat bekerjasama dengan daerah dalam pengelolaannya cukup banyak tersebar luas di Indonesia. "Bagi daerah melalui BUMD untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas ada aspek legal yang menjadi dasar BUMD dalam melakukan kegiatannya, yaitu UU No.22 Tahun 2001 Pasal 9 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu dan hilir migas dapat dilaksanakan BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Maka sudah sewajarnya daerah diikutkan di dalam pengeloaan migas nasional," jelasnya. Saat ini menurut Alex, sudah ada dua perusahaan daerah yang telah beroperasi dan bekerjasama dalam mengelola potensi migas di daerahnya, yaitu PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Provinsi Riau dan Benoa Attaka di Pasir Penajam, Kalimantan Timur. "Kedua perusahaan ini telah memperoleh kontrak dan berhasil mengoperasikan serta memproduksi minyak dan gas," terangnya. Alex menjelaskan, Pertamina dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia, saat ini menawarkan lebih dari 30 wilayah untuk dikerjasamakan bersama melalui sistem partner. Seperti lapangan-lapangan yang kecil dan marjinal, brown filed, sumur-sumur tua dari zaman Belanda yang bertebaran luas akan tetapi masih ekonomis untuk dieksploitasi. "Kemudian keinginan pemerintah pusat yang ingin mencapai produksi minyak nasional 1,3 juta barel pada tahun 2009 dalam usaha pemenuhan energi nasional, tidak mungkin tercapai tanpa peranan pemerintah daerah dan seluruh stake holder," tandasnya. Mengenai klasifikasi untuk kerjasama terhadap potyensi sumur-sumur tua, menurut Alex Noerdin, aspek legalnya adalah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1285.K/30/M.PE/1996 tentang pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur-sumur tua. "Menurut sumber dari data base ETTI (Exploration Think-Thank Indonesia) potensi sumur-sumur tua saat ini umumnya tersebar di sebagian Sumatera Utara sebagian besar Riau, sebagian besar Sumatera Selatan, sebagian besar Kalimantan dan sebagian Jawa," ujarnya. Mengenai potensi lapangan-lapangan marjinal aspek legalnya adalah UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurut Alex, lapangan marjinal milik Pertamina, yaitu sebanyak 64 lapangan tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan. "Selain lapangan-lapangan marjinal milik Pertamina ada beberapa potensi yang mungkin dapat juga dikembangkan di lapangan-lapangan marjinal yang ditinggalkan oleh KKSS atau perusahaan minyak swasta karena dianggap tidak ekonomis pada saat ditinggalkan. Sekarang dengan kondisi harga minyak yang melambung tinggi, maka lapangan marjinal tadi akan menjadi sangat ekonomis dan menarik minat investor," ungkap Alex. (tw/ndr)

Hide Ads