Bea Cukai Jelaskan Kronologi UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Baru Mau Ekspor

Bea Cukai Jelaskan Kronologi UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Baru Mau Ekspor

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 26 Nov 2023 17:34 WIB
Ilustrasi untuk impor atau ekspor.
Foto: Andy Li/Unsplash
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi yang dialami salah satu UMKM, CV Borneo Aquatic yang mendapat tagihan Rp 118 juta saat baru mau ekspor pertama kali. Biaya itu rupanya muncul dari pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai menjelaskan CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023. Tiga hari setelahnya, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan dengan dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

"(Hasil pemeriksaan) dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," kata Bea Cukai dalam penjelasannya di X atau Twitter, Minggu (26/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas eksportasi tersebut, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak 7 November 2023 disebut mendapatkan hasil reject berkali-kali, sampai akhirnya baru dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.

Setelah pembatalan PEB, eksportir dapat melanjutkan proses ekspornya dengan mengajukan kembali PEB jika biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya dengan pihak TPS telah selesai. Nah biaya tagihan itu diketahui mencapai Rp 118.569.130.

ADVERTISEMENT

Jadi biaya tagihan itu bukan berasal dari Bea Cukai. Kantor di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu selaku pihak yang menangani ekspor mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan TPS untuk membantu dilakukan audiensi.

"Akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," jelas Bea Cukai.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic, kata Bea Cukai, telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tutup Bea Cukai.

(aid/das)

Hide Ads