Mendag Lapor Jokowi Mau Atur Perdagangan Tanaman Kratom

Mendag Lapor Jokowi Mau Atur Perdagangan Tanaman Kratom

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 13:12 WIB
Zulkifli Hasan-Afriansyah Noor Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pertemuannya dengan Jokowi membahas soal tata niaga kratom.

Kratom sendiri merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk ke dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan ekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat.

Zulhas sendiri mengatakan petani asal Kalimantan Barat untung besar karena perdagangan kratom. Menurutnya, pemerintah akan menata perdagangan kratom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya laporan pekerjaan, antara lain laporan mengenai jenis tanaman kratom. Itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi untuk ditata perdagangannya," ujar Zulhas kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Sayangnya Zulhas tak mau merinci penataan seperti apa yang akan dilakukan, termasuk soal potensi ekonomi dari kratom. "Ya belum (dihitung), baru akan ditata ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Beberapa pihak belakangan ini mempertanyakan soal ekspor kratom. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan keran ekspor tanaman kratom dari Indonesia masih terus dibuka hingga saat ini.

Saat ini, tanaman tersebut masih dalam penelitian lantaran di Indonesia tanaman itu disebut-sebut masuk kategori narkotika golongan I. Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan detikcom, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan kratom masuk ke dalam jenis komoditas yang bebas untuk diekspor tanpa harus ada Surat Perizinan Impor (SPI). Menurutnya, ekspor masih dibuka sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kan ekspor kratom boleh ekspor dari dulu, cuman memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis kan. Kami nunggu aja," katanya, ditemui di ICE BSD, Tangerang, Minggu (20/10/2023).

Didi mengatakan, tidak ada larangan ekspor bagi komoditas ini selama masa penelitian. Ia juga mengaku, belum mendengar kabar terbaru menyangkut hasil penelitian maupun larangan ekspor kratom selama penelitian berlangsung yang disebutkan oleh Badan Karantina (Barantin). Didi yakin, apabila hasilnya sudah keluar dan akan ada kebijakan baru, pihaknya akan dilibatkan dalam rapat koordinasi.

Masih dari keterangan BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Namun, efek samping juga berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma.

Untuk itu, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

(hal/rrd)

Hide Ads