Petani Tembakau Jabar Ramai-ramai Tolak Aturan Pengetatan Rokok

Petani Tembakau Jabar Ramai-ramai Tolak Aturan Pengetatan Rokok

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 13:28 WIB
petani tembakau di lamongan
Ilustrasi petani tembakau - Foto: Eko Sudjarwo
Jakarta -

Ratusan petani dan komunitas pertembakauan di Sumedang, Jawa Barat menolak pasal-pasal pertembakauan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Nana Suryana menegaskan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan dan andalan di Kabupaten Sumedang sehingga keberadaan peraturan tersebut dinilai tidak adil dan diskriminatif. Ia mengatakan pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan akan memberikan dampak negatif luas bagi petani dan masyarakat di Jawa Barat.

"Kabupaten Sumedang, saat ini menjadi salah satu daerah penyuplai tembakau terbesar di Provinsi Jawa Barat. Dengan luas lahan 2.528 ha (hektare), ada 234 kelompok tani yang tersebar di 25 kecamatan. Maka, kami menolak keras upaya-upaya konversi lahan tembakau," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen penolakan tersebut dinyatakan dalam bentuk cap dan tanda tangan yang dilakukan bersamaan dalam gelaran Festival Tembakau Sumedang, yang berlangsung hari ini, Sabtu (25/11/2023) lalu di Pasar Tembakau Tanjungsari, Sumedang.

Nana juga menyebutkan bahwa petani dan masyarakat pertembakauan sangat menolak dorongan konversi lahan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan. Pasal itu menyatakan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

ADVERTISEMENT

"Realitanya saat ini di Sumedang dan Jabar, telah terjadi regenerasi petani tembakau. Telah muncul petani-petani milenial yang terus mempertahankan warisan leluhur dan budaya yang menjadi andalan menjadi mata pencaharian," kata Suryana.

Suryana juga menerangkan perkebunan tembakau Sumedang rata-rata setiap tahunnya adalah sekitar 0.9 ton. Dengan hampir setiap kecamatan di Sumedang memiliki lahan pertanian tembakau, kecuali Kecamatan Cisarua. Wilayah-wilayah seperti Sukasari, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, dan Rancakalong adalah yang memiliki luas lahan pertanian tembakau terbesar.

Dorongan pelarangan total tembakau dan produk tembakau yang dimuat dalam RPP Kesehatan disebut akan secara nyata akan mengancam keberlangsungan dan eksistensi tembakau di Sumedang.

Hal ini mengingat bahwa Sumedang juga memiliki pasar tembakau khusus yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yakni Pasar Tembakau Tanjungsari. Bahkan sepanjang tahun ini, ada 41 rombongan dari luar Jawa Barat dan kunjungan dari 9 negara ke Pasar Tanjungsari dengan peluang ekspor tembakau.

"Ketika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga digaungkan di RPP Kesehatan maka ini akan sangat berdampak pada denyut perekonomian di Pasar Tembakau Tanjungsari. Pasar Tanjungsari menjadi pusat koordinasi, pusat informasi dan transaksi pertembakauan terbesar di Jawa Barat. Pemerintah pusat jangan tutup mata dengan regulasi yang akan akan menghantam perekonomian Jawa Barat," tambahnya.

Pemkab Sumedang terus mendorong pengembangan usaha pertanian tembakau. Salah satunya dukungan Pemkab Sumedang dalam Festival Tembakau ini. Beragam kegiatan mulai dari business matching, gelar produk, tobacco gallery, workshop hingga klinik agribisnis mewarnai Festival Tembakau Sumedang. Hal ini tak terlepas karena potensi yang besar dalam usaha pertanian tembakau di Sumedang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Usaha pertanian tembakau yang berkembang pesat, akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Sumedang. Faktanya, jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumedang mencapai 6.800 orang," ujar Sajidin, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadis DKPP) Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya industri pertanian tembakau yang berkembang di Sumedang, lapangan pekerjaan semakin terbuka. Bukan hanya petani tembakau, tetapi juga buruh tani, pengangkut, dan pedagang tembakau akan mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ini.

Sebelumnya, petani tembakau dan cengkeh menolak keras aturan pengetatan rokok dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkap aturan itu dikhawatirkan akan berdampak pada nasib petani dan pekerja yang ada di industri pertembakauan.

Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudhara mengungkap saat ini industri pertembakauan ini telah menyerap banyak tenaga kerja. Tidak hanya pertani, tetapi juga orang-orang yang bekerja sebagai pelinting rokok atau pada Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun,ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi rokok SKT. Kedua, sektor SKT banyak ditemukan mempekerjakan pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," jelas dia dalam media gathering di Langit Seduh Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

(ada/kil)

Hide Ads