Perjalanan salah satu UMKM yang mendapat tagihan Rp 118 juta saat mau ekspor perdana menjadi topik perbincangan publik. Ternyata tagihan tersebut berasal dari pihak pengiriman (shipping). Agar hal serupa tak terjadi lagi, apa saja yang perlu diperhatikan oleh UMKM sebelum mengekspor?
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku UMKM sebelum mengekspor. Pertama, harus mengetahui biaya pengeluarannya apa saja, selain komoditi ekspor. Di antaranya, biaya ekspedisi muatan kapal laut, biaya untuk perusahaan forwarding, hingga biaya kargo.
"Karena nanti bill of lading (konosemen) akan muncul nilainya. Dari situ akan muncul lagi ekspornya berapa nah itu UMKM harus tahu itu dulu baru menentukan harga, tujuannya ke mana. Karena masing-masing negara harga berbeda-beda," kata Hermawati kepada detikcom, Senin (27/11/2023).
Selain itu, perlunya ada kesepakatan atau perjanjian kontrak dagang secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut, Hermawati bilang harus tertulis jelas hal-hal yang bisa merugikan pelaku usaha UMKM. Memang hal seperti ini perlu didampingi atau konsultasi terlebih dahulu.
Pasalnya, banyak komoditas ekspor ditolak saat barang sudah sampai di negara tujuan. Karena mekanisme pembayarannya transfer atau uang muka (DP), bisa membatalkan secara sepihak.
"Ada yang banyak terjadi misalnya barang sampai di sana di-reject, pembayarannya DP atau transfer. 'Oh ini nggak bagus, saya nggak mau transfer'. Itu kan merugikan," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa pelaku UMKM sebaiknya untuk mempelajari atau mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang yang berpotensi merugikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Menurutnya, pelaku UMKM yang ingin mengekspor bisa meminta pendampingan dengan Dinas Perdagangan terkait, termasuk fasilitas, insentif yang bisa diperoleh, penuhi standar luar negeri, hingga sertifikasi.
Selain itu, pentingnya mempelajari ketentuan ekspor, termasuk jalur, mekanisme, hingga kode HS. "Pelajari ketentuan ekspor, termasuk kode HS, jalur dan mekanisme, kemungkinan biaya bea ekspor, minta juga pendampingan dinas perdagangan terkait," katanya.
(fdl/fdl)