TikTok Shop Mau Buka Lagi, Zulhas Sebut Harus Sesuai Aturan

TikTok Shop Mau Buka Lagi, Zulhas Sebut Harus Sesuai Aturan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 19:00 WIB
Logo TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop - Foto: Istimewa
Jakarta - Belakangan ramai TikTok Shop disebut-sebut akan buka lagi di Indonesia dengan menggandeng e-commerce lokal. Namun, belum diketahui e-commerce yang digandeng tersebut siapa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mempersilahkan jika TikTok Shop dibuka lagi. Hanya saja pembukaan itu tetap harus sesuai aturan yang berlaku saat ini.

"Yang penting diatur (sesuai aturan), kita sudah atur di Permendag 31 tahun 2023. Ikuti itu saja. Kita kan gak anti, gak larang," ujar dia kepada awak media ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Namun, Zulhas mengatakan belum mendapatkan informasi bahwa TikTok Shop akan buka lagi dan menggandeng e-commerce lokal.

"Belum tahu, belum ada laporan," tuturnya.

Zulhas mengatakan sejauh ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, dibuat untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri.

"Yang gak bener, kita tata, agar bermanfaat untuk UMKM, untuk industri dalam negeri agar bisa memperluas pasar ke luar negeri," jelas dia.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Zulhas juga menegaskan bahwa Indonesia tidak melarang keberadaan TikTok Shop. Ia menyebut pemerintah Indonesia mengatur keberadaan antara sosial media, social commerce, dan e-commerce.

"Dia izinnya sosial media, ngomong capres ya silahkan. Tetapi dia mau jadi e-commerce dia ada izin sendiri. E-commerce itu ada syarat-syaratnya, kalau dia social commerce, e-commerce jadi satu, data bapak ditawarkan masuk ke luar, dipakai jualan. Dia juga nggak ada jaminan ada sertifikat halal, izin BPOM, garansi, makanya harus diatur," jelasnya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, juga merespon soal TikTok Shop yang dikabarkan akan buka lagi dan menggandeng e-commerce lokal.

Menanggapi hal itu, ia berharap kembalinya TikTok Shop tetap menghormati kepentingan ekonomi Indonesia. Artinya, praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat harus dihindari.

"Semua platform global harus respek terhadap kepentingan ekonomi nasional, membangun model bisnis yang sustain. Tidak lagi melakukan predatory pricing, memasukkan produk impor dumping yang mematikan produk dalam negeri/UMKM atau mendiskriminasi produk lokal," katanya kepada detikcom, saat dihubungi lewat pesan singkat.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini diharapkan dihormati oleh setiap pelaku penyelenggara perdagangan daring. (ada/kil)


Hide Ads