Pengusaha Mau Gugat soal Utang Migor, Zulhas Buka Suara

Pengusaha Mau Gugat soal Utang Migor, Zulhas Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 08:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melanjutkan kunjungannya ke Washington DC, Amerika Serikat.
Foto: Tangkapan Layar
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana untuk menggugat pemerintah terkait utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022 sebesar Rp 344 miliar. Program rafaksi 2022 kala itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sebuah peraturan menteri.

Menanggapi rencana gugatan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mempersilahkan pengusaha minyak goreng jika ingin menggugat persoalan tersebut. Hal ini dikatakan usai melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI.

"Ya silahkan saja (pengusaha mau gugat pemerintah)," tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu, ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Belum Bayar Utang ke Pengusaha Migor

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Zulhas telah menjelaskan sampai saat ini memang pihak pemerintah memang belum memproses pembayaran utang tersebut kepada pengusaha.

Adapun pembayaran utang rafaksi tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembayaran itu harus atas rekomendasi Kemendag.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan terkait dengan rafaksi minyak goreng di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga verifikator belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo kepada BPDKS," kata Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Pihaknya berencana untuk mengadakan rapat antar Kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran utang tersebut. Karena menurut Zulhas, BPDPKS berada di bawah komando Kemenko Bidang Perekonomian.

Selain akan dirapatkan antar kementerian, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar ditinjau ulang (review) verifikasi dari PT Sucofindo tekait jumlah pembayaran rafaksi minyak goreng.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan saat ini kuasa hukum dari kedua pihak tengah menjalankan diskusi internal. Ia menyatakan, pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum. Roy menjamin, langkah ini akan dilakukan pada tahun ini.

"Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum," kata dia dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Gugatan itu akan dilayangkan karena hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.

"Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," tuturnya.

Perbedaan Klaim Jumlah Utang Migor

Sebagai informasi, klaim utang pemerintah terkait kebijakan rafaksi 2022 itu diketahui berbeda-beda. Pemerintah berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai verifikator kebijakan itu mengatakan utang pemerintah kepada pengusaha Rp 474,8 miliar.

Kemudian, berdasarkan klaim yang diajukan oleh 54 pengusaha minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), utang pemerintah senilai Rp 812 miliar.

Lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sebagai pengusaha yang menjalankan program satu harga itu mengklaim utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 344 miliar.

(ada/rrd)

Hide Ads