15 Instansi Ini Mulai Uji Coba Single Salary, Cek Daftarnya!

15 Instansi Ini Mulai Uji Coba Single Salary, Cek Daftarnya!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 13:30 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pembayaran gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Proses penggodokan sendiri sudah masuk tahap uji coba di 15 instansi.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan uji coba ini dilakukan untuk menilai dampak fiskal yang harus ditanggung negara bila sistem ini diterapkan di setiap instansi pemerintah.

"Jadi baru kita analisa bagaimana nanti dampak fiskalnya, bagaimana migrasinya, apa yang harus disiapkan gitu," kata Yudi kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang lagi kita simulasikan, makanya ada dampak fiskalnya, ini sanggup nggak negara membiayainya, gimana dampaknya ke pensiun gitu-gitu, berapa iuran (pensiun) yang harus dibayar pemerintah berapa dibayar pegawai," jelasnya lagi.

Yudi menjelaskan uji coba sendiri sudah dilakukan sejak Juni 2023 kemarin hingga saat ini. Namun ia belum bisa memastikan sampai kapan uji coba ini dilakukan, sebab sangat bergantung pada penyelesaian perhitungan dampak fiskal tadi.

ADVERTISEMENT

"Simulasi perhitungan ini kami lakukan sejak (Juni) tahun 2023. (Mau uji coba sampai kapan?) Tergantung selesai perhitungan analisa dampak fiskalnya," ungkapnya.

Yudi menegaskan yang terpenting nantinya penerapan single salary ini dapat memberikan kesetaraan atau keadilan bagi para ASN baik pemerintah pusat atau daerah, layak dan kompetitif.

"Yang penting kita itu bekerja di tiga prinsip, prinsip pertama itu adil ada internal equity sesama pegawai ASN. Kedua itu layak dan yang ketiga itu kompetitif," pungkas Yudi.

Untuk uji coba sendiri, sebelumnya Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah. Berikut daftar lengkapnya:

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong

Tonton juga Video: Penampakan Massa Buruh Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads